Pemkab Laksanakan Rakor Bersama Kades se-Kabupaten Batanghari

Pemkab Laksanakan Rakor Bersama Kades Se-Kabupaten Batanghari
Rakor Bersama Kades Se-Kabupaten Batanghari.(foto: Nadia)

Batanghari, Koranjambi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari rapat koordinasi kepala desa se-Kabupaten Batanghari dengan materi sosialisasi peraturan Bupati Batanghari no 4 tahun 2024 tentang LHKPN dan pengawas kepala desa terhadap tahapan pilkada serentak tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Batang Hari akan terus dan selalu berkomitmen untuk mewujudkan budaya birokrasi yang harmonis dan sinergitas pembangunan daerah dan desa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta ekonomis agar terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance) sebagai kunci keberhasilan dalam menangkal praktik-praktik korupsi.

hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Batang Hari H Bakhtiar pada saat membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Batang Hari tahun 2024 bertempat di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati, Kamis (20/06/2024)

Lebih lanjut Wabup menyampaikan bahwa Kepala Desa merupakan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan harta kekayaannya, kepatuhan atas LHKPN ini merupakan upaya preventif dari pejabat penyelenggara desa untuk mencegah praktik-praktik korupsi.

“ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, pada pasal 7 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN, maka hari ini diadakan sosialisasinya” jelas Wabup. (nad)